A.PENGERTIAN HUKUM
Mungkin saja banyak diantara kita belum
mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan
oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus
bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by
authority or custom for regulating the behavior of members of a community or
country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan
oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau
negara”.
B.TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Jika dilihat dari definisi diatas,
dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap
orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk
dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum
juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat; sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin; sebagai sarana
penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
Sumber-sumber hukum merupakan segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum
formiil.Sumber hukum materiil merupakan
sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum
formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan
hakim, traktat dan doktrin.
C.KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam buku kumpulan peraturan
D.KAIDAH ATAU NORMA
Norma atau kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh
masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh
karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi
tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku
dimasyarakat antara lain :
1.Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi
perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.Norma Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang
bersumber dari hati nurani dan nilai moral manusia
3.Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari
pergaulan hidup antar manusia.
4.Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan
oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.
E PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu
mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta
kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan
uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu
negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan
sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yakni :
1.Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan ekonomi
2.Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
CONTOH KASUS
Kasus Marsinah
Adalah
ikon buruh perempuan yang menjadi korban kekerasan aparat militer dalam
catatan sejarah perburuhan di Indonesia. Ia ditemukan mati secara
mengenaskan pada 8 Mei 1993 dalam usia 24 tahun setelah “hilang” selama
tiga hari. Mayatnya ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan,
Nganjuk. Hasil otopsi yang dilakukan RSUD Dr. Soetomo, Surabaya,
menyebutkan bahwa penyebab kematiannya diakibatkan penganiayaan berat
terhadap dirinya.
Marsinah bekerja sejak tamat SMA. Tuntutan hidup menyebabkannya
melepas cita-cita melanjutkan studi di Fakultas Hukum. Ia berjualan nasi
bungkus di sekitar pabrik tempatnya bekerja. Sebagai buruh, Marsinah
harus beberapa kali pindah tempat kerja dari satu pabrik ke pabrik
satunya. Gajinya jauh dari cukup. Pada 1990 ia bekerja di PT Catur Putra
Surya (CPS) Rungkut, Surabaya. Di tempat inilah nalar kritik Marsinah
mulai muncul. Ia tidak pernah menjadi anggota aktivis buruh. Bersama
teman-temannya, Marsinah menuntut pembentukan unit serikat pekerja
formal (SPSI). Keterlibatannya dalam aksi itu menjadikan alasan
pemindahannya ke pabrik PT CPS di Porong, Sidoarjo pada 1992.
Di Sidoarjo ia aktif membela hak buruhyang terlibat pemogokan. Ia
mengirim surat ke pihak perusahaan atas pemanggilan oleh pihak Kodim
yang berujung pemecatan secara paksa terhadap 11 orang buruh. Ia
berencana mengadukan kasus itu kepada pamannya yang berprofesi sebagai
Jaksa di Surabaya. Tetapi rencananya tidak sempat terwujud karena
pembunuhan terhadap dirinya.
Kematian Marsinah meninggalkan misteri. Yudi Susanto sebagai pemilik
perusahaan tempat Marsinah bekerja dan beberapa orang staf yang dituduh
membunuhnya, divonis bebas murni dari hukuman oleh Pengadilan Tinggi
Surabaya dan Mahkamah Agung. Hasil penyidikan menyebutkan bahwa tiga
hari sebelum dinyatakan tewas, Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo
untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang ditahan pihak Kodim.
Sekitar pukul 10 malam tanggal 6 Mei 1993, Marsinah “hilang” sampai
kemudian ditemukan dalam keadaan tewas. Hingga kini belum ada upaya
serius untuk membongkar kematian Marsinah.
Kasus Marsinah menjadi salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yang
terjadi selama pemerintahan Orde Baru. Kasus yang menimpa Marsinah ini
kemudian kembali terjadi di tahun 1997 yang menimpa seorang wartawan
Harian Bernas bernama Fuad M. Syarifuddin alias Udin. Pada 1993 Yayasan
Pusat Hak Asasi Manusia menganugerahinya Yap Tiam Hiem Award.
Sumber :
1.
kangmoes.com
2.
kbbi.web.id
3.
belajarhukumindonesia.blogspot.com
4.
mahadewayudisubrata.blogspot.com
5. http://www.omahmunir.com/pages-10-kasus-marsinah.html