Friday, June 27, 2014

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A.PENGERTIAN HUKUM
     Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
      Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.

B.TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
        Jika dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin; sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
      Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.

C.KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
   Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.Kodifikasi Tertutup
   Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam buku kumpulan  peraturan
    
D.KAIDAH ATAU NORMA
        Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1.Norma Agama
   Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.Norma Moral/Kesusilaan
   Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan nilai moral manusia
3.Norma Kesopanan
   Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4.Norma Hukum
   Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.

E PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
       Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1.Hukum Ekonomi Pembangunan
   Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan ekonomi
2.Hukum Ekonomi Sosial
   Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan 

CONTOH KASUS
Kasus Marsinah
     Adalah ikon buruh perempuan yang menjadi korban kekerasan aparat militer dalam catatan sejarah perburuhan di Indonesia. Ia ditemukan mati secara mengenaskan pada 8 Mei 1993 dalam usia 24 tahun setelah “hilang” selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Hasil otopsi yang dilakukan RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, menyebutkan bahwa    penyebab kematiannya diakibatkan penganiayaan berat terhadap dirinya.
      Marsinah bekerja sejak tamat SMA. Tuntutan hidup menyebabkannya melepas cita-cita melanjutkan studi di Fakultas Hukum. Ia berjualan nasi bungkus di sekitar pabrik tempatnya bekerja. Sebagai buruh, Marsinah harus beberapa kali pindah tempat kerja dari satu pabrik ke pabrik satunya. Gajinya jauh dari cukup. Pada 1990 ia bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) Rungkut, Surabaya. Di tempat inilah nalar kritik Marsinah mulai muncul. Ia tidak pernah menjadi anggota aktivis buruh. Bersama teman-temannya, Marsinah menuntut pembentukan unit serikat pekerja formal (SPSI). Keterlibatannya dalam aksi itu menjadikan alasan pemindahannya ke pabrik PT CPS di Porong, Sidoarjo pada 1992.
       Di Sidoarjo ia aktif membela hak buruhyang terlibat pemogokan. Ia mengirim surat ke pihak perusahaan atas pemanggilan oleh pihak Kodim yang berujung pemecatan secara paksa terhadap 11 orang buruh. Ia berencana mengadukan kasus itu kepada pamannya yang berprofesi sebagai Jaksa di Surabaya. Tetapi rencananya tidak sempat terwujud karena pembunuhan terhadap dirinya.
       Kematian Marsinah meninggalkan misteri. Yudi Susanto sebagai pemilik perusahaan tempat Marsinah  bekerja dan beberapa orang staf yang dituduh membunuhnya, divonis bebas murni dari hukuman oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung. Hasil penyidikan menyebutkan bahwa tiga hari sebelum dinyatakan tewas, Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang ditahan pihak Kodim.
     Sekitar pukul 10 malam tanggal 6 Mei 1993, Marsinah “hilang” sampai kemudian ditemukan dalam keadaan tewas. Hingga kini belum ada upaya serius untuk membongkar kematian Marsinah.
Kasus Marsinah menjadi salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru. Kasus yang menimpa Marsinah ini kemudian kembali terjadi di tahun 1997 yang menimpa seorang wartawan Harian Bernas bernama Fuad M. Syarifuddin alias Udin. Pada 1993 Yayasan Pusat Hak Asasi Manusia menganugerahinya Yap Tiam Hiem Award.

Sumber :
1.       kangmoes.com
2.       kbbi.web.id
3.       belajarhukumindonesia.blogspot.com
4.       mahadewayudisubrata.blogspot.com
5.       http://www.omahmunir.com/pages-10-kasus-marsinah.html

No comments:

Post a Comment