Wednesday, January 15, 2014

BISNIS WARALABA ALFAMART



Sekilas tentang bisnis waralaba
          Waralaba ( Franchise) adalah hak – hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut Pemerintah Indonesia, yang di maksud dengan Waralaba adalah pengikat dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang di tetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan penjualan barang dan jasa.
          Bisnis waralaba saat ini salah satu bentuk bisnis yang banyak dilirik oleh para pengusaha , baik itu pebisnis baru atau pemula ataupun pebisnis yang sudah berpengalaman. Konsep bisnis waralaba ini sangat memungkinkan seseorang yang memiliki modal materiil tapi kurang berpengalaman dalam membangun bisnisnya sendiri untuk memiliki sebuah usaha yang menguntungkan, terutama bila membeli waralaba dari sebuah merk dagang yang sudah terkenal. Potensi bisnis ini sangat menguntungkan untuk jangka waktu yang lama, namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis usaha waralaba cocok untuk setiap orang sebab, bagi  pengusaha yang memiliki modal besar, membeli franchise/ waralaba yang harganya mahal bukanlah sebuah masalah. Namun tidak demikian pada calon pengusaha yang memiliki modal terbatas, mereka biasanya akan berpikir berkali-kali sebelum memutuskan menjalankan usaha waralaba.
         Nah, dalam artikel ini saya ingin membuat suatu rencana bisnis waralaba ( Franchise ) ALFAMART. Sebelum kita membeli franchisenya, sebaiknya kita juga harus memikirkan tentang gaji karyawan, pemilihan lokasi yang strategis, Promosi jangka pendek, menengah, dan panjang, partnership yang baik dengan pemegang merek waralaba (franchisor),  analis modal awal dan juga beberapa persiapan lainnya. Jadi kita memang benar – benar harus mempersiapkan diri secara matang – matang sebelum memulai usaha Waralaba ini.
          Mengapa pilih Alfamart ?
             Dalam segi merek Alfamart sudah terkenal luas, pertumbuhan tokonya pesat. Pada tahun 2012 gerai Alfamart sudah tersebar di Indonesia sebanyak 6.585 gerai.Alfamart juga banyak bekerja sama dengan principle, Tingkat keuntungan berusaha waralaba di Alfamart lebih tinggi daripada suku bunga deposito, Dari jumlah penduduk yang sangat besar dan luas wilayah Indonesia, usaha waralaba minimarket  Alfamart memiliki potensi besar untuk tetap hadir dilingkungan rumah masyarakat.
Apa saja yang di jual di Alfamart ?
           Barang – barang yang di jual di Alfamart merupakan kebutuhan pokok orang setiap harinya  seperti sabun mandi, sabun cuci, shampoo,mie,minyak goring dll.
Bagaimana agar bisnis waralaba dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama ?
            Barang –barang yang di jual merupakan barang – barang pokok yang setiap hari di gunakan oleh konsumen selain itu barang yang dijual memiliki harga yang relative terjangkau untuk semua lapisan masyarakat. Memiliki jaringan waralaba yang luas dan  mengadakan promosi yang dapat menarik konsumen secara kesinambungan dan berlaku umum di seluruh gerai waralaba.
Kapan waktu yang cocok untuk menjalani bisnis franchise Alfamart ?
            Waktu yang cocok untuk menjalani bisnis Waralaba Alfamart ketika kita sudah siap secara financial, mulai dari biaya gaji karyawan, pemilihan lokasi, analisis modal awal seperti :
 Luas Area Sales Investasi
 36 rak             80 m2             Rp 380 juta
 45 rak             100 m2           Rp 400 juta
Investasi awal tersebut mencakup: Biaya waralaba untuk 5 tahun, Renovasi lahan (konstruksi sipil; instalasi kelistrikan), Perijinan, Peralatan & AC, Cash register & sistemnya, Papan nama toko berikut displaynya, Promosi & persiapan pembukaan toko. Estimasi tersebut diperhitungkan dengan perkiraan properti yang akan digunakan sudah berupa Ruko. Bila properti yang akan digunakan masih berupa bangunan lain (kios, rumah tinggal, tanah kosong), maka akan ada penyesuaian estimasi dalam investasi.
             Untuk memilki Toko Take Over (TO) besar investasi yang dikeluarkan sekitar Rp 700 juta - Rp 800 juta. Pembelian toko Alfamart yang sudah berjalan dengan harga "Paket" yang telah ditentukan sudah termasuk franchise fee untuk 5 tahun; perijinan; peralatan toko & Goodwill.Besarnya investasi tersebut juga bergantung kepada Harga sewa tempat selama 5 tahu, Sales harian,  Nilai buku fixed asset yang ada
             Toko yang akan di take over harus sudah berjalan selama 1 tahun dengan sales harian antara Rp 10 juta - Rp 13 juta dan dapat diperpanjang sewanya selama 5 tahun dan masih banyak lagi yang harus kita perhitungkan .
TINJAUAN PUSTAKA 
           Sistem bisnis waralaba yang menarik dan dapat menguntungkan pengusaha lokal maupun asing, maka pemerintah memandang perlu mengatur bisnis tersebut. Untuk menciptakan tertib usaha dengan cara waralaba serta perlindungan terhadap konsumen, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang waralaba dengan Peraturan Pemerintah. Pada tanggal 23 Juli 2007 diundangkanlan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dalam Lembaran Negara No. 90 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23); Undang-undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611).
           Untuk meningkatkan peranan dan keikutsertaan masyarakat luas dalam usaha waralaba, perlu adanya peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebagai pemberi waralaba, penerima waralaba maupun sebagai pemasok barang dan atau jasa. Usaha waralaba perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan pemberi waralaba nasional. Setiap pengusaha yang menjalankan usaha waralaba wajib mendaftarkan usaha waralabanya itu, sehingga dapat diketahui perkembangan waralaba secara nasional. Untuk melaksanakan pendaftaran tersebut dan bagaimana ketentuannya secara detil maka dipergunakan aturan berupa Keputusan Menteri. Hal tersebut sesuai dengan pasal 13 PP No. 42 Tahun 2007 yang berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri”. 
           Peraturan Menteri yang dimaksud dalam ayat tersebut yang berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MDAG/ Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba. Apabila dicermati, Keputusan Menteri tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (LN No.49 Tahun 1997, TLN No. 3689) yang telah dicabut dengan PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Walaupun PP No. 16 Tahun 1997 telah dicabut akan tetapi peraturan pelaksanaannya berupa tidak serta merta dicabut dengan munculnya aturan baru yakni PP NO. 42 Tahun 2007, hal tersebut berdasarkan Ketentuan Penutup dalam Pasal 21 PP No 42 Tahun 2007 yang berbunyi : Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Sumber :
http://www.maxmanroe.com/bisnis-waralaba-modal-kecil-beberapa-peluang- usaha-waralaba-murah.htm
http://happylearningjapanese.com/waralaba-alfamart.html 
          http://repository.usu.ac.id
http://waralaba.alfamartku.com/post/read/id/70/item/104