Hutan
lindung adalah
kawasan yang mempunyai fungsi pokok.
S P O
Hutan
lindung dapat di
tetapkan di wilayah hulu sungai.
S P K.Tempat
Hutan
lindung terbesar
terdapat di Kalimantan.
S P K.Tempat
Fungsi
hutan lindung adalah
melindungi kelestarian lingkungan hidup.
S P O
Fungsi
kedua hutan lindung adalah
tempat habitat asli binatang liar.
S P K.Tempat Pelengkap
Fungsi
ketiga hutan lindung adalah
tempat menyimpan cadangan air tanah.
S P O
Taman
nasional Ujung Kulon adalah
hutan lindung yang terdapat di Banten.
S P O K.Tempat
Fungsi
keempat hutan lindung
adalah area konservasi hayati.
S P O
Fungsi
kelima hutan lindung adalah
pusat penelitian hayati.
S P O
Kita
harus melestarikan
hutan lindung.
S P O
No comments:
Post a Comment