SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
- Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh
suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut
di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara
dua sistem ekstrim tersebut.
Selain
faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
- Perkembangan Sistem
Perekonomian Indonesia
- 1. Sistem
Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan
landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem
demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah
maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu,
negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak
terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Ekonomi terbagi menjadi 4 macam yaitu :
1)
Sistem Ekonomi Tradisional
2)
Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
3)
Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
4)
Sistem Ekonomi Campuran
1)
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ini
memiliki tradisi aktivitas ekonomi yang dilakukan secara turun-temurun. Dan
masyarakatnya tetap menjaga nilai budaya setempat, sehingga kegiatan
perekonomiannya masih bergotong-royong dan kekeluargaan. Adapun ciri-ciri dari
sistem ekonomi tradisional antara lain adalah sebagai berikut :
- Pembagian struktur kerja belum
ada
- Masih menggunakan tukar-menukar
barang/barter
- Sifat kekeluargaan tergolong
tinggi
- Proses produksinya tergantung
pada alam,misalnya bertani, berladang, berkebun dan sebagainya
- Alat untuk memproduksi sangat
sederhana**
2)
Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
Sistem
ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem
ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah. Adapun sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
- Negara menguasai semua alat
produksi
- Produksi dilakukan untuk
kebutuhan masyarakat
- Kegiatan ekonomi direncanakan
oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
- Hak milik individu tidak diakui
- Pemerintah mengatur kegiatan
produksi, distribusi, dan konsumsi **
Kebaikan
sistem ekonomi sosialis adalah :
a)
Adanya pemerataan kemakmuran
b)
Pengaruh krisis ekonomi dapat dihindaric) Perekonomian menjadi tanggung jawab
penuh pemerintahan
Kelemahan
sistem ekonomi sosilalis adalah :
a)
Daya kreasi masyarakat dimatikan, karena semua inisiatif diprakarsai oleh
pemerintahan
b)
Masyarakat menjadi apatis dan kurang bergairah
c)
Terjadinya pasar gelap akibat pembatasan kegiatan oleh pemerintah
d)
Pembaharuan sosial ekonomi dilaksanakan berdasarkan komando
3)
Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
Sistem ekonomi liberal disebut juga
ekonomi pasar, yaitu sistem ekonomi di mana pengelolaan ekonomi diatur oleh
kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini menghendaki
adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap
individu diakui keberadaanya dan mereka bebas bersaing. Akibatnya terjadi
pemerasan oleh manusia terhadap manusia lain bahkan oleh negara terhadap negara
lain. Pada sistem ini modal memegang peranan penting, sehingga sistem ini
sering disebut sistem kapitalis. Penganut sistem Ekonomi ini adalah Amerika
Serikat, Inggris dan Perancis. Adapun sistem ekonomi bebas/liberal memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
- Harga barang ditentukan oleh
pasar
- Timbulnya persaingan bebas
- Adanya pengakuan terhadap hak
individu
- Setiap individu bebas mengejar
keuntungan
- Modal memegang peranan sangat
penting**
4)
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang
berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi
terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah
bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian.
Adapun sistem ekonomi campuran memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Adanya campur tangan pemerintah
dalam perekonomian
- Adanya pihak swasta yang ikut
berperan dalam kegiatan perekonomian.
- Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia mengalami kegundahan
yang mengakibatkan para tokoh negara berusaha merumuskan sistem perekonomian
yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok.
Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di
negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan
adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah
disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi
Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi
Ekonomi.
Sistem
Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri yang positif bagi
Indonesia, diantaranya adalah :
a)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
b)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
c)
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya
serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
d)
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
e)
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya
dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
f)
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan
demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
- Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan
usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi
kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah
luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
- Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah
yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat
untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap
pasif saja
- Monopoli, yaitu suatu bentuk pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan
pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli.
Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya
permainan.
Meskipun
awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi
demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian
liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an
sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis
dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga
mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
a)
Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh
tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitikberatkan pada
masalah politik bukan masalah ekonomi.
b)
Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan
untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan
politik dan perang.
c)
Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang
tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang
ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode
tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
- Semakin rusaknya sarana
produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
- Hutang luar negeri yang justru
dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
- Pelaku-Pelaku Ekonomi dalam
Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan
setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang
dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah
ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi.
Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah
ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta.
Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana
setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem
ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan
membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD
1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1)
adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya
perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam
sistem perekonomian Indonesia.dengan demikian, terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan. Lalu dalam ekonomi makro kita
mengenal empat pelaku ekonomi, yaitu :
- Sektor rumah tangga
- Sektor swasta
- Sektor pemerintah, dan
- Sektor luar negeri
Dalam
perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi
—–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
|
- Pemerintah (BUMN)
- Pemerintah sebagai Pelaku
Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
-
Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai
ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di
kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk
perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan
dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber
kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya
PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia
(PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk
mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a)
Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b)
Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
secara efektif dan efisien.
c)
Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
-
Kegiatan konsumsi
Seperti
halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan
barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan
tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan
gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan
membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya.
Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih
banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji
pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
-
Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
- Pemerintah sebagai Pengatur
Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka
melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
- Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
a)
Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.\
b)
Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c)
Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita
kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan
Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
- Kebijaksanaan di bidang
perdagangan
Di bidang
perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor
dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan
untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap
barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan
barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan
meningkatkan daya saing.
- Kebijaksanaan dalam mendorong
kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan
masyarakat mencakup hal-hal berikut ini, yaitu :
a)
Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b)
Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c)
Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
- Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi
di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya
alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus
didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah
ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
- Menumbuhkan daya kreasi dan
partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia.
- Terbatasnya modal yang dimiliki
pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga
memerlukan kegairahan usaha swasta.
- Memberi kesempatan agar
perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
- Mencukupi kebutuhan akan tenaga
ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT GhobelDharma
Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola
industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT
Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia
(perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat
di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan
swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini :
- Membantu meningkatkan produksi
nasional.
- Menciptakan kesempatan dan
lapangan kerja baru.
- Membantu pemerintah dalam usaha
pemerataan pendapatan.
- Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
- Menambah sumber devisa bagi
pemerintah.
- Meningkatkan sumber pendapatan
negara melalui pajak.
- Membantu pemerintah memakmurkan
bangsa.
- Koperasi
- a. Sejarah
Koperasi
Koperasi
pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895.
Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang
patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para
pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi
nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang
didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya
setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari
Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan
mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung
desa.
Pada tahun
1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah
tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu
dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi.
Pada sekitar
tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam,
mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini
juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan
kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah
dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun
1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi
persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan
peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan
koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di
Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa
pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi
dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu
bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan
bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena
itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah.
Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan
pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan
perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai
dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD
1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa
Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun
suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi.
Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi
gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah
UU No. 25 Tahun 1992.
- b. Pengertian
Koperasi
Keberadaan
koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun
1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai
“soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun
1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan
bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk
perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga
dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
- c. Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini :
1)
Landasan idiil : Pancasila.
2)
Landasan struktural : UUD 1945.
3)
Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART).
4)
Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992
pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat
kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
- d. Fungsi dan
Peran Koperasi
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi
seperti berikut ini :
- Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
- Turut serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- e. Perangkat
Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini :
- Rapat anggota
Rapat
anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah
rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota,
seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang
untuk menetapkan hal-hal berikut ini :
a)
Anggaran dasar (AD).
b)
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c)
Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d)
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan.
e)
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f)
Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g)
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
- Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang
kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas
pengurus koperasi, yaitu:
a)
Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b)
Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
c)
Menyelenggarakan rapat anggota.
d)
Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e)
Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam
mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan
pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus
mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan
koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan. Adapun
wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini :
a)
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b)
Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi
berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c)
Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya sebagai pengurus.
- Pengawas
Pengawas
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.
Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan
kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam),
pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai
dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi
seperti berikut ini :
a)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b)
Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para
pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi
wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi
mempunyai wewenang berikut ini :
a)
Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b)
Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
- f.
Modal Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
- Modal Sendiri Koperasi
a)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c)
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi.
d)
Hibah adalah sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam
upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada
anggota selama koperasi belum dibubarkan.
- Modal pinjaman koperasi
Modal
pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya,
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya
yang sah.
Sumber
:
- http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/04/08/sistem-perekonomian-indonesia/
- http://herdy92.wordpress.com/2012/03/07/sistem-perekonomian/
No comments:
Post a Comment