Saturday, October 3, 2015

JADI TERSANGKA KORUPSI, ANGGOTA DPRD SOLO SEGERA DIEKSEKUSI

Harian             : Suara Merdeka, 4 Desember 2014
Tema Artikel   : Korupsi dan Pencucian Uang


Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Solo telah merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Solo 2013, Heri Jumadi. Seluruh berkas saat ini telah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kami sudah mengirim seluruh berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kami tinggal menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor, guna menentukan langkah selanjutnya," kata Kasi Intel Kejari Solo. M Rosyidin di Solo, Jawa Tengah, Minggu.

Rosyidin mengatakan, jika berkas perkara (P21) dinyatakan lengkap maka pihaknya akan segera menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka. Bahkan jika diperlukan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap anggota DPRD asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo periode 2014-2019 itu.

"Langkah selanjutnya biar saja kita eksekusi atau penahanan. Tetapi kalau yang bersangkutan kooperatif, kami hanya akan memberikan pengawasan saja," kata dia.

Seperti diketahui Kejari Solo mengusut kasus dugaan k
orupsi setelah adanya dugaan penyimpangan dana hibah di Disbudpar Kota Solo tahun 2013 sekitar Rp 100 juta yang dilakukan Heri Jumadi. Atas dugaan itu maka kejaksaan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng mengaudit aliran dana tersebut.

Hasil audit BPKP menyebutkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). Heri diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membeli peralatan musik Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota yang dipimpinnya.

Namun melalui kuasa hukumnya, MT Heru Buwono beberapa waktu lalu mengajukan ahli pembanding atau saksi yang meringankan. Anggota DPRD dari Dapil Jebres, Solo tersebut mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan setelah penyidik memberi kesempatan atas haknya.



Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran etika akuntansi yang dilakukan oleh Heri Jumadi. 
Diceritakan diatas bahwa Heri diduga penyalah gunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membeli peralatan musik Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota yang dipimpinnya sebesar Rp.100 Juta. Tentunya kasus ini melanggar profesi akuntansi serta kode etik sebagai wakil rakyat.

     Pelanggaran menurut prinsip akuntansi yang dilakukan Heri Jumadi adalah
     Sebagai berikut :

Tanggung jawab profesi
Tanggung Jawab Profesi Heri Jumadi sebagai anggota DPRD tidak melakukan tugas dan tanggung jawab secara   profesional dikarenakan tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD.

Kepentingan publik
Korupsi yang dilakukan Heri Jumadi adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingannya sendiri.

      Integritas
Heri Jumadi tidak memiliki integritas dengan jabatan nya sebagai anggota DPRD. Dengan korupsi dan  pencucian uang menunjukan bahwa Heri Jumadi bertindak tidak profesionalitas dan menyalahi wewenang nya sebagai wakil rakyat. 

Objektifitas
Heri Jumadi tidak menjalankan objektifitas dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPRD

Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kompetensi dan kehati-hatian profesional tersebut berjalan dengan kurang baik  malah disengaja karena   adanya korupsi dan pencucian uang.

Perilaku Profesional
Perilaku Profesional Heri Jumadi berperilaku tidak baik dengan melakukan korupsi  dan pencucian uang serta penyalahgunaan wewenang.

      Standar teknis
Standar Teknis yang diikuti Heri Jumadi tidak menjalankan tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Karena apabila Heri Jumadi mengikuti standar teknis, maka Heri Jumadi tidak akan melalukan tindak korupsi dan pencucian uang hanya untuk kepentingan sendiri terlebih lagi dirinya adalah wakil dan panutan rakyat yang seharusnya lebih mementingkan rakyat ketimbang kepentingan pribadi.

Sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/jadi-tersangka-korupsi-anggota-dprd-solo-segera-dieksekusi.html

No comments:

Post a Comment