Friday, June 27, 2014

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A.PENGERTIAN HUKUM
     Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
      Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.

B.TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
        Jika dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin; sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
      Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.

C.KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
   Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.Kodifikasi Tertutup
   Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam buku kumpulan  peraturan
    
D.KAIDAH ATAU NORMA
        Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1.Norma Agama
   Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.Norma Moral/Kesusilaan
   Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan nilai moral manusia
3.Norma Kesopanan
   Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4.Norma Hukum
   Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.

E PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
       Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1.Hukum Ekonomi Pembangunan
   Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan ekonomi
2.Hukum Ekonomi Sosial
   Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan 

CONTOH KASUS
Kasus Marsinah
     Adalah ikon buruh perempuan yang menjadi korban kekerasan aparat militer dalam catatan sejarah perburuhan di Indonesia. Ia ditemukan mati secara mengenaskan pada 8 Mei 1993 dalam usia 24 tahun setelah “hilang” selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Hasil otopsi yang dilakukan RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, menyebutkan bahwa    penyebab kematiannya diakibatkan penganiayaan berat terhadap dirinya.
      Marsinah bekerja sejak tamat SMA. Tuntutan hidup menyebabkannya melepas cita-cita melanjutkan studi di Fakultas Hukum. Ia berjualan nasi bungkus di sekitar pabrik tempatnya bekerja. Sebagai buruh, Marsinah harus beberapa kali pindah tempat kerja dari satu pabrik ke pabrik satunya. Gajinya jauh dari cukup. Pada 1990 ia bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) Rungkut, Surabaya. Di tempat inilah nalar kritik Marsinah mulai muncul. Ia tidak pernah menjadi anggota aktivis buruh. Bersama teman-temannya, Marsinah menuntut pembentukan unit serikat pekerja formal (SPSI). Keterlibatannya dalam aksi itu menjadikan alasan pemindahannya ke pabrik PT CPS di Porong, Sidoarjo pada 1992.
       Di Sidoarjo ia aktif membela hak buruhyang terlibat pemogokan. Ia mengirim surat ke pihak perusahaan atas pemanggilan oleh pihak Kodim yang berujung pemecatan secara paksa terhadap 11 orang buruh. Ia berencana mengadukan kasus itu kepada pamannya yang berprofesi sebagai Jaksa di Surabaya. Tetapi rencananya tidak sempat terwujud karena pembunuhan terhadap dirinya.
       Kematian Marsinah meninggalkan misteri. Yudi Susanto sebagai pemilik perusahaan tempat Marsinah  bekerja dan beberapa orang staf yang dituduh membunuhnya, divonis bebas murni dari hukuman oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung. Hasil penyidikan menyebutkan bahwa tiga hari sebelum dinyatakan tewas, Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang ditahan pihak Kodim.
     Sekitar pukul 10 malam tanggal 6 Mei 1993, Marsinah “hilang” sampai kemudian ditemukan dalam keadaan tewas. Hingga kini belum ada upaya serius untuk membongkar kematian Marsinah.
Kasus Marsinah menjadi salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru. Kasus yang menimpa Marsinah ini kemudian kembali terjadi di tahun 1997 yang menimpa seorang wartawan Harian Bernas bernama Fuad M. Syarifuddin alias Udin. Pada 1993 Yayasan Pusat Hak Asasi Manusia menganugerahinya Yap Tiam Hiem Award.

Sumber :
1.       kangmoes.com
2.       kbbi.web.id
3.       belajarhukumindonesia.blogspot.com
4.       mahadewayudisubrata.blogspot.com
5.       http://www.omahmunir.com/pages-10-kasus-marsinah.html

Thursday, May 29, 2014

Mengapa Tidak Semua Orang Bisa Mengingat Mimpinya

          Apakah Anda sering bangun tidur lalu merasa kesal dengan mimpi yang baru saja Anda rasakan? Ataukah Anda sering merasa mimpi indah kemudian tidak mampu mengingat siapa orang itu dan bagaimana Anda bisa bertemu dengan dia. Seperti dilansir huffingtonpost.com, sebuah penelitian yang diterbitkan jurnal Neuropsychopharmacology menyebutkan bagian otak yang disebut temporo-parietal junction memiliki aktivitas yang lebih baik untuk mengingat mimpi pada orang yang sering mencoba mengingat mimpi mereka daripada orang yang sering melupakan mimpinya.

         Adapun peneliti ini melibatkan 41 orang responden dan mengukur aktivitas otak saat mereka tidur dan terjaga. Hasilnya, separuh dari responden bisa mengingat mimpi mereka rata-rata 5 kali dalam seminggu. Sedangkan, separuhnya lagi hanya mampu mengingat mimpi mereka 2 kali dalam sebulan.


        Selain itu, peneliti menemukan bahwa aktivitas temporo-parietal junction lebih tinggi baik saat mereka tidur atau terjaga, pada responden yang mengingat mimpinya lebih banyak.Melalui penelitian ini juga ditemukan fakta bahwa orang yang mampu mengingat mimpinya dengan baik ternyata lebih mudah terbangun ketika tidur. Dengan kata lain, otak manusia memang tidak bisa digunakan untuk mengingat atau menghafal ketika tidur, tetapi setiap orang memiliki kesempatan untuk berlatih.


Sumber :
apakabardunia.com

Monday, April 21, 2014

Kisah Unik Kopi, Dulu Diharamkan

        Mungkin Anda membaca tulisan ini sambil menyeruput secangkir kopi, menikmati aromanya yang menyengat, menggugah rasa segar datang lagi, kemudian terkejut (atau malah tertawa)  saat mengetahui kopi di masa lalu adalah barang ilegal, tak beda dengan ganja. Ketakutan pada kopi sempat terjadi di kalangan agama, hingga pemerintah di beberapa negara. Beginilah kisahnya.


      Menurut folklor, kopi pertama kali ditemukan seorang penggembala di daerah Abyssinia -  sekarang Etiopia.  Penggembala bernama Kaldi melihat kambing-kambingnya kegirangan setelah memakan buah menyerupai beri merah yang belum pernah dia lihat. Dia pun mencicipinya dan merasakan efek rasa segar. Ketika dia memberi tahu orang-orang, popularitas buah ini segera meroket di daerah tersebut.Rupanya saat para agamawan mendengar hal tersebut, mereka curiga dengan efek buah tersebut. Apakah ini termasuk khamar yang memabukkan? Pengaruh pada tubuh karena kopi pun dianggap sebagai “pekerjaan setan”.Tak diketahui berapa lama kondisi ini berlangsung, hingga akhirnya  setelah tahu buah itu bisa membantu mereka begadang untuk melakukan ibadah, buah yang di kemudian hari dikenal sebagai kopi ini legal dikonsumsi.

       Soal fatwa haram juga kemudian berlaku di kalangan agama Kristen. Sekitar tahun 1600, Sekelompok pemuka gereja mendatangi Paus Clement VIII untuk memintanya memfatwa haram kopi, menggambarkan betapa asingnya mereka terhadap kopi. Sir George Sandys, penyair asal Inggris pernah menulis hal ini dalam catatannya di tahun 1610. Sandys menggambarkan orang-orang Turki bisa ngobrol hampir sepanjang hari sambil menyeruput minuman yang digambarkan sebagai “sehitam jelaga, dan rasanya tak biasa”. Dituliskan pula, “sebagaimana mereka (orang-orang Turki) bilang, membuat plong pencernaan dan menyegarkan tubuh.”


Dari Eropa lalu luas mendunia
         Baru pada 1615 orang-orang Eropa secara formal berkenalan dengan kopi. Saat itu para pedagang dari Venezia, Italia, membawa pulang kopi dari daerah Levant, yang kini dikenal sebagai area Timur Tengah, meliputi Israel, Yordania, Libanon, dan Syiria.Setahun kemudian, sebagaimana ditulis pemilik situs gallacoffee.co.uk, James Grierson, dalam artikel “History of Coffee: Part III - Colonisation of Coffee”, giliran orang Belanda yang membawa kopi dari daerah Adan, Yaman, lalu membudidayakannya, dari Ceylon (sekarang Sri Lanka) hingga ke Nusantara. Belanda akhirnya memetik hasil. Mereka memonopoli industri kopi dunia, bahkan bisa menentukan harga. Puncaknya, pada 1700-an, kopi produksi Jawa bersaing dengan kopi asal Mocha,Yaman, sebagai produk kopi paling populer di dunia.

Prancis, Jerman, Inggris ketakutan
         Awalnya orang-orang Eropa memperlakukan kopi sebagai bahan medis yang memberikan efek positif buat tubuh. Harganya mahal. Umumnya dikonsumsi masyarakat kelas atas. Pada 1650-an, ketika penjaja minuman lemon di Italia mengikutsertakan kopi sebagai barang jualannya, sementara kedai-kedai kopi di Inggris bermunculan, minuman ini mulai menemukan dimensi sosialnya; dikonsumsi sembari berbincang-bincang.



        Saat kopi mulai menyebar ke negara-negara besar Eropa, cerita lama berulang kembali. Muncul pihak-pihak yang menentangnya. Menurut Linda Civitello dalam Cuisine and Culture: A History of Food and People, pada 1679, dokter-dokter dari Prancis membuat catatan buruk tentang kopi. Dikatakannya, “...dengan penuh kengerian bahwa kopi membuat orang tak lagi doyan wine.” Serangan ini disusul oleh seorang dokter muda yang menganggap kopi bisa mengakibatkan keletihan, menimbulkan hal-hal buruk pada otak manusia, menggerogoti fungsi tubuh, serta biang keladi impotensi.Pihak yang membela pun segera bersuara. Seorang dokter, juga asal Prancis, Philippe Sylvestre Dufour, menerbitkan buku yang menilai positif minuman eksotik ini. Lalu pada 1696, seorang dokter Prancis juga mengatakan kopi baik untuk tubuh dan menyegarkan kulit.

       Bagaimanapun, kopi telah merasuk ke berbagai kalangan dan  menemukan dimensi sosialnya. Menurut Linda Civitello, di masa tersebut untuk kali pertama orang (Eropa) memiliki alasan untuk berkumpul di ruang publik tanpa melibatkan alkohol. Kegiatan ini pun berkembang menjadi rutinitas sosial yang bersifat politis. Sebagaimana ditulis situs The Economist pada 7 Juli 2011, “Back to the coffee house”, pada era tersebut konsep media massa belum lagi dikenal. Berita tersebar dari mulut-ke mulut di kedai-kedai kopi, melalui proses dialogis. Para penguasa yang deg-degan, karena khawatir hal-hal politik dibincangkan orang di kedai-kedai kopi, mulai ambil kuda-kuda. Kekhawatiran itu tak berlebihan. Sejarawan Prancis, Michelet, dikutip Mark Pendergrast dalam Uncommon Grounds: The History of Coffee and How it Transformed Our World, menggambarkan penemuan kopi sebagai revolusi yang menguntungkan dan mampu memunculkan kebiasaan-kebiasaan baru, bahkan memodifikasi temperamen manusia. Ide-ide yang beredar dalam diskusi di kedai-kedai kopi pada akhirnya terakumulasi dalam peristiwa Revolusi Prancis.

         Di Jerman, popularitas kopi mengganggu penguasanya, Frederick the Great. Pada 1777, dia mengeluarkan manifesto yang mendukung minuman tradisional Jerman, bir: “Menjijikkan melihat meningkatnya kuantitas kopi yang dikonsumsi rakyatku, dan implikasinya, jumlah uang yang keluar dari negara kita. Rakyatku harus minum bir. Sejak nenek moyang, kemuliaan kita dibesarkan oleh bir.” Hal serupa sempat terjadi di Prancis ketika kopi mulai menyaingi wine. Sementara di Inggris, King George II memusuhi kopi lantaran orang-orang yang berkumpul di kedai-kedai kopi kerap mengolok-olok dirinya.


www.npr.org
          Namun tak ada perlawanan paling keras terhadap eksistensi kedai kopi di London ketimbang Women’s Petition tahun 1674, yang memrotes terbuangnya waktu para lelaki di kedai kopi, serta tak memungkinkannya perempuan berkunjung ke kedai kopi, sebagaimana di Prancis. Lalu, pada 29 Desember 1675 Raja Inggris Charles II mengeluarkan pernyataan tentang Pelarangan Kedai Kopi, dengan alasan membuat orang mengabaikan tanggungjawab sosial serta mengganggu stabilitas kerajaan. Suara-suara protes pun bermunculan di London. Klimaksnya, dua hari sebelum aturan itu berlaku, raja mengundurkan diri. 


Kisah unik dari Austria

            Lain lagi cerita dari Wina, Austria.  Pada bulan Juli 1683, pasukan Turki yang dipukul mundur meninggalkan beragam barang, termasuk lima ratus karung besar berisi kacang aneh, yang dianggap para tentara sebagai makanan unta. Karena ternyata unta-unta tak doyan, mereka lemparkanratusan karung tersebut ke api. Kolschitzky, seorang tentara yang pernah tinggal di Jazira Arab, terbangun oleh aroma kopi terbakar tersebut.


Tempat ngopi di Wina / cooltownstudios.com
Demi Maria Yang Suci!” teriak Kolschitzky. “Yang kalian bakar itu kopi! Kalau kalian tak tahu gunanya, berikan padaku.” Maka dengan bekal tersebut ia membuka kedai kopi yang termasuk generasi awal di Wina. Beberapa dekade kemudian, kopi mewarnai kehidupan intelektual di kota tersebut.
Sekarang, kopi sudah jadi minuman favorit di seluruh dunia. Bagi Anda penggila kopi, berbahagialah karena minuman 'hitam seperti jelaga' di cangkir Anda kini bisa dinikmati sepuas hati, tanpa takut dicaci, apalagi masuk bui. Salam kopi!




Sumber:
www.apakabardunia.com
 

Wednesday, January 15, 2014

BISNIS WARALABA ALFAMART



Sekilas tentang bisnis waralaba
          Waralaba ( Franchise) adalah hak – hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut Pemerintah Indonesia, yang di maksud dengan Waralaba adalah pengikat dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang di tetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan penjualan barang dan jasa.
          Bisnis waralaba saat ini salah satu bentuk bisnis yang banyak dilirik oleh para pengusaha , baik itu pebisnis baru atau pemula ataupun pebisnis yang sudah berpengalaman. Konsep bisnis waralaba ini sangat memungkinkan seseorang yang memiliki modal materiil tapi kurang berpengalaman dalam membangun bisnisnya sendiri untuk memiliki sebuah usaha yang menguntungkan, terutama bila membeli waralaba dari sebuah merk dagang yang sudah terkenal. Potensi bisnis ini sangat menguntungkan untuk jangka waktu yang lama, namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis usaha waralaba cocok untuk setiap orang sebab, bagi  pengusaha yang memiliki modal besar, membeli franchise/ waralaba yang harganya mahal bukanlah sebuah masalah. Namun tidak demikian pada calon pengusaha yang memiliki modal terbatas, mereka biasanya akan berpikir berkali-kali sebelum memutuskan menjalankan usaha waralaba.
         Nah, dalam artikel ini saya ingin membuat suatu rencana bisnis waralaba ( Franchise ) ALFAMART. Sebelum kita membeli franchisenya, sebaiknya kita juga harus memikirkan tentang gaji karyawan, pemilihan lokasi yang strategis, Promosi jangka pendek, menengah, dan panjang, partnership yang baik dengan pemegang merek waralaba (franchisor),  analis modal awal dan juga beberapa persiapan lainnya. Jadi kita memang benar – benar harus mempersiapkan diri secara matang – matang sebelum memulai usaha Waralaba ini.
          Mengapa pilih Alfamart ?
             Dalam segi merek Alfamart sudah terkenal luas, pertumbuhan tokonya pesat. Pada tahun 2012 gerai Alfamart sudah tersebar di Indonesia sebanyak 6.585 gerai.Alfamart juga banyak bekerja sama dengan principle, Tingkat keuntungan berusaha waralaba di Alfamart lebih tinggi daripada suku bunga deposito, Dari jumlah penduduk yang sangat besar dan luas wilayah Indonesia, usaha waralaba minimarket  Alfamart memiliki potensi besar untuk tetap hadir dilingkungan rumah masyarakat.
Apa saja yang di jual di Alfamart ?
           Barang – barang yang di jual di Alfamart merupakan kebutuhan pokok orang setiap harinya  seperti sabun mandi, sabun cuci, shampoo,mie,minyak goring dll.
Bagaimana agar bisnis waralaba dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama ?
            Barang –barang yang di jual merupakan barang – barang pokok yang setiap hari di gunakan oleh konsumen selain itu barang yang dijual memiliki harga yang relative terjangkau untuk semua lapisan masyarakat. Memiliki jaringan waralaba yang luas dan  mengadakan promosi yang dapat menarik konsumen secara kesinambungan dan berlaku umum di seluruh gerai waralaba.
Kapan waktu yang cocok untuk menjalani bisnis franchise Alfamart ?
            Waktu yang cocok untuk menjalani bisnis Waralaba Alfamart ketika kita sudah siap secara financial, mulai dari biaya gaji karyawan, pemilihan lokasi, analisis modal awal seperti :
 Luas Area Sales Investasi
 36 rak             80 m2             Rp 380 juta
 45 rak             100 m2           Rp 400 juta
Investasi awal tersebut mencakup: Biaya waralaba untuk 5 tahun, Renovasi lahan (konstruksi sipil; instalasi kelistrikan), Perijinan, Peralatan & AC, Cash register & sistemnya, Papan nama toko berikut displaynya, Promosi & persiapan pembukaan toko. Estimasi tersebut diperhitungkan dengan perkiraan properti yang akan digunakan sudah berupa Ruko. Bila properti yang akan digunakan masih berupa bangunan lain (kios, rumah tinggal, tanah kosong), maka akan ada penyesuaian estimasi dalam investasi.
             Untuk memilki Toko Take Over (TO) besar investasi yang dikeluarkan sekitar Rp 700 juta - Rp 800 juta. Pembelian toko Alfamart yang sudah berjalan dengan harga "Paket" yang telah ditentukan sudah termasuk franchise fee untuk 5 tahun; perijinan; peralatan toko & Goodwill.Besarnya investasi tersebut juga bergantung kepada Harga sewa tempat selama 5 tahu, Sales harian,  Nilai buku fixed asset yang ada
             Toko yang akan di take over harus sudah berjalan selama 1 tahun dengan sales harian antara Rp 10 juta - Rp 13 juta dan dapat diperpanjang sewanya selama 5 tahun dan masih banyak lagi yang harus kita perhitungkan .
TINJAUAN PUSTAKA 
           Sistem bisnis waralaba yang menarik dan dapat menguntungkan pengusaha lokal maupun asing, maka pemerintah memandang perlu mengatur bisnis tersebut. Untuk menciptakan tertib usaha dengan cara waralaba serta perlindungan terhadap konsumen, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang waralaba dengan Peraturan Pemerintah. Pada tanggal 23 Juli 2007 diundangkanlan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dalam Lembaran Negara No. 90 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23); Undang-undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611).
           Untuk meningkatkan peranan dan keikutsertaan masyarakat luas dalam usaha waralaba, perlu adanya peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebagai pemberi waralaba, penerima waralaba maupun sebagai pemasok barang dan atau jasa. Usaha waralaba perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan pemberi waralaba nasional. Setiap pengusaha yang menjalankan usaha waralaba wajib mendaftarkan usaha waralabanya itu, sehingga dapat diketahui perkembangan waralaba secara nasional. Untuk melaksanakan pendaftaran tersebut dan bagaimana ketentuannya secara detil maka dipergunakan aturan berupa Keputusan Menteri. Hal tersebut sesuai dengan pasal 13 PP No. 42 Tahun 2007 yang berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri”. 
           Peraturan Menteri yang dimaksud dalam ayat tersebut yang berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MDAG/ Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba. Apabila dicermati, Keputusan Menteri tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (LN No.49 Tahun 1997, TLN No. 3689) yang telah dicabut dengan PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Walaupun PP No. 16 Tahun 1997 telah dicabut akan tetapi peraturan pelaksanaannya berupa tidak serta merta dicabut dengan munculnya aturan baru yakni PP NO. 42 Tahun 2007, hal tersebut berdasarkan Ketentuan Penutup dalam Pasal 21 PP No 42 Tahun 2007 yang berbunyi : Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Sumber :
http://www.maxmanroe.com/bisnis-waralaba-modal-kecil-beberapa-peluang- usaha-waralaba-murah.htm
http://happylearningjapanese.com/waralaba-alfamart.html 
          http://repository.usu.ac.id
http://waralaba.alfamartku.com/post/read/id/70/item/104 


Sunday, December 29, 2013

Ekonomi Koperasi

PT. SidoMuncul     
            Bermula dari sebuah industri rumah tangga pada tahun 1940, dikelola oleh Ibu Rahkmat Sulistio di Yogyakarta, dan dibantu oleh tiga orang karyawan. Banyaknya permintaan terhadap kemasan jamu yang lebih praktis, mendorong beliau memproduksi jamu dalam bentuk yang praktis (serbuk), seiring dengan kepindahan beliau ke Semarang , maka pada tahun 1951 didirikan perusahan sederhana dengan nama SidoMuncul yang berarti "Impian yang terwujud" dengan lokasi di Jl. Mlaten Trenggulun.
          Dengan produk pertama dan andalan, Jamu Tolak Angin, produk jamu buatan Ibu Rakhmat mulai mendapat tempat di hati masyarakat sekitar dan permintaannya pun selalu meningkat. Dalam perkembangannya, pabrik yang terletak di Jl. Mlaten Trenggulun ternyata tidak mampu lagi memenuhi kapasitas produksi yang besar akibat permintaan pasar yang terus meningkat, dan di tahun 1984 pabrik dipindahkan ke Lingkungan Industri Kecil di Jl. Kaligawe, Semarang.
Bentuk dan logo SidoMuncul
           Logo Jamu SidoMuncul yang berupa ibu dan anaknya adalah gambar Ny. Rahkmat Sulistio, pendiri Jamu SidoMuncul beserta cucunya, Irwan Hidayat , saat itu berusia 4 tahun. Irwan Hidayat sejak tahun 1972 sampai sekarang adalah Presiden Direktur PT Sido Muncul.
      Produk yang di hasilkan PT SidoMuncul
Jamu Tradisional
Kukubima 
                 
Komposisi :
Eurycomae longifolia, Kaempferiae Rhizoma, Zingiberis Rhizoma, Zingiberis Aromaticae, Phyllanthi Herba, Bahan-bahan lain.

Kegunaan :
Memberi kekuatan dan semangat baru. Menguatkan pinggang/ginjal terutama bagi mereka yang lemah dan yang bekerja berat. 
                      Kemasan :
                      1 bungkus diseduh dengan 100 cc (± ½ gelas) air hangat.
                      Minum secara teratur 1 bungkus setiap malam atau 3 x seminggu.

                Tolak angin

Komposisi :
Oryza sativa, Foeniculi Fructus, Isorae Fructus, Zingiberis Rhizoma, Bahan-bahan lain.

Cara pemakaian :
1 bungkus diseduh dengan 100 cc (± ½ gelas) air hangat. Dapat ditambahkan air jeruk nipis bila suka dan madu kembang Sido Muncul.
Diminum 2 kali sehari @ 1 bungkus sampai sembuh.
Untuk pencegahan : 1 bungkus sehari atau 2-3 hari 1 bungkus.

Kemasan :
10 Sashet Serbuk
12 Sashet @ 15 ml
10 cacth cover @ 2 kaplet
Untuk pria atau wanita
Jamu instan
            Peralihan generasi telah mengubah perilaku masyarakat ke arah modernisasi, tradisi minum jamu pun menjadi semakin modern, karena itu semakin dirasakan perlunya suatu terobosan supaya jamu dapat lebih memberikan kenyamanan dalam penyajiannya, yaitu dengan menonjolkan aroma, cita rasa yang enak, tanpa ampas, praktis dan tetap berkhasiat.
            Jamu instan SidoMuncul adalah inovasi dari jamu tradisional yang diformulasikan dengan proses teknologi modern sehingga hasil penyaringan zat-zat berkhasiat dari jamu menjadi lebih sempurna. Untuk melengkapi khasiatnya ditambahkan fiber dan madu. Jamu instan dapat diminum dalam keadaan hangat ataupun dingin.
Macam – macam jamu instan :
     1.    Galian putri
     2.    Pegel linu
     3.    Pelangsing perut
     4.    Sehat pria
     5.    Sehat wanita
     6.    Kukubima gingseng
     7.    Kuku Bima TL new formula
     
Jamu komplit instan
          Jamu Komplit Instan berbeda dengan Jamu Komplit biasa, karena semuanya tersusun dari bahan-bahan yang sudah dalam bentuk ekstrak. Disamping itu sebagai pelengkap Jamu Komplit biasa dengan tambahan ekstrak herba sambiloto. Jamu Komplit Instan ini merupakan pengembangan produk dari Jamu Komplit SidoMuncul
Macam – macam jamu komplit instan :
           1. Jamu komplit kuku bima gingseng
           2. Jamu komplit kuku bima
           3. Jamu komplit instan sehat pria
           4. Pegel linu komplit
Minuman kesehatan

           1.    SidoMuncul  1000mg
            2.    Alang sari
            3.    Alang tea
            4.    ESTE-EMJE Gingseng
            5.    Gingertea
            6.    Jahe Wangi
            7.    Kunyit asam
          
Ketentuan penjelasan saintifikasi jamu menurut permenkes No. 03/MENKES/PER/2010
           Saintifikasi Jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan.Salah satu tujuannya adalah memberikan landasan ilmiah (evidenced based) penggunaan jamu secara empirik melalui penelitian berbasis pelayanan yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan, dalam hal ini klinik pelayanan jamu/dokter praktik jamu. 
           Untuk menjalankan Saintifikasi Jamu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 03/MENKES/PER/2010, maka telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan No.1334 Tahun 2010 tentang Komisi Nasional Saintifikasi Jamu, yang salah satu tugasnya adalah menyusun pedoman metodologi penelitian jamu.
       Saham PT. SidoMuncul


Perkembangan produk PT. SidoMuncul di negara berkembang                
            Salah satu produk PT. SidoMuncul yang ada di negara - negara berkembang seperti Amerika, Eropa, Australia, dan Singapura adalah Tolak angin . Produk tersebut sudah berkembang di pasar global. Merujuk ke awal tahun 1980-an, Tolak Angin dipersepsikan produk jamu kesehatan yang tradisional, kuno dan kampungan. Irwan Hidayat, dengan piawainya mengubah itu semua. Produk ini ditransformasi. Jamu yang awalnya berbentuk tablet bulat hitam, diubah menjadi serbuk. Kemudian dikembangkan lagi menjadi bentuk cair.
             Komunikasinya juga diperbaiki. Dijelaskan bagaimana produk ini dihasilkan lewat proses produksi yang modern, berdasarkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) maupun dengan cara pembuatan obat yang benar (CPOB). Menggunakan endorser papan atas, Tolak Angin direposisi sehingga tidak lagi dipersepsikan sebagai jamu, melainkan produk herbal berkualitas, digali dari warisan bumi Indonesia.

Peran PT. SidoMuncul di pasar monopolistik 
            Peran jamu produk PT. Sidomuncul di pasar Monopolistik sangat berpengaruh besar dalam industri jamu di Indonesia. Walaupun banyak industri jamu di Indonesia menghasilkan produk yang sama, namun masyarakat tetap memilih produk dari PT. SidoMuncul seperti Tolak Angin karena sudah teruji khasiatnyadi dalam negri maupun Internasional. Selain itu pula, banyak produk yang di hasilkan, mulai dari jamu tradisional, jamu instan, minuman kesehatan dsb. Tidak hanya untuk dewasa, anak - anak pun dapat menikmatinya.

           Kesuksesan PT.SidoMuncul
              Solo Customer Satisfaction Index
                    

           PT. SidoMuncul meraih Penghargaan SCSI 2003 ( Solo Customer Satisfaction Index ) untuk kategori Jamu, serta produk Kunyit Asam Fiber  ( salah satu varian Kunyit Asam ) meraih peringkat ke-3 untuk kategori minuman berserat. Event ini diadakan Fakultas Ekonomi Univesitas Sebelas Maret, Solo dengan Harian Umum Solo Pos. Survei untuk mendukung SCSI melingkupi daerah eks-karesidenan Surakarta, antara lain : Kota Surakarta, Kab. Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab.Klaten, Kab, Wonogiri, Kab. Sragen dan Kab. Boyolali , dengan jumlah sample 2.059 KK, dan jangka waktu pelaksanaan survei sekitar 3 bulan. Malam penganugerahan Penghargaan SCSI diadakan pada 16 Oktober 2003 di Solo. SCSI menggambarkan loyalitas pelanggan terhadap suatu produk ( brand awareness, market share, customer satisfaction.
Penghargaan " Best Brand " dari Frontier dan majalah SWA untuk produk KukuBima

             Penghargaan ini dilakukan guna memilih merek-merek paling top dan menjadi top of mind di Indonesia, diadakan rutin pada setiap tahunnya oleh Majalah SWA, yang dalam surveinya bekerjasama dengan dua lembaga penelitian pemasaran independen, yaitu Frontier Marketing & Research Consultant dan PT. Capricorn Mars Indonesia, pada periode yang bebeda. Survei diadakan di lima kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan.
Merek Dagang Unggulan Indonesia 2003

           Penghargaan Merek Dagang Unggulan Indonesia merupakan penghargaan pemerintah yang digagas oleh Departemen Perdagangan dan Perindustrian. Nominator penerima penghargaan ini berjumlah 36, dan SidoMuncul terpilih untuk menerima penghargaan kategori Merek Unggulan Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputeri pada penutupan Pameran Produksi Indonesia ( PPI ) 2003. Nama para nominator sendiri merupakan hasil masukan masyarakat Indonesia, berjumlah sekitar 18.600 orang yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.                  

              Analisis        
          PT. SidoMuncul adalah industri rumah tangga yang dikelola oleh Ibu Rahkmat Sulistio di Yogyakarta pada tahun 1940. Pada tahun 1984 pabrik pindah ke lingkungan industri kecil di Jl.Kalgawe semarang.Produk andalah PT. SidoMuncul adalah tolak angin, namun kini sudah banyak produk yang dihasilkan. Mulai dari kukubima, jamu instan, jamu komplit instan dsb.
          Karna kesuksesan PT. SidoMuncul, produk - produk tersebut sudah berkembang di seluruh indonesia maupun di negara - negara berkembang seperti Amerika, Eropa, Australia, Singapura dan sudah mendapatkan banyak penghargaan seperti merek dagang unggulan indonesia, Penghargaan ICSA 2002 dll.

Sumber :