WIRASWASTA DAN PERUSAHAAN KECIL
Bab I Kewirausahaan, wiraswasta, wiraswastawan
Kewiraswastaan adalah kemampuan
dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan
waktu, uang, dan usaha , utnuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya
berhasil.
·
Keuntungan berwiraswasta :
Kemungkinan
untuk mengatur tingkat keuntungan yang di harapkan (semakin giat usaha dan
waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan), melatih ketajaman intuisi
bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap
keluarga dan bangsa ) , dan memilikin wewenang untuk memerintah dan mengelola
karyawannya .
·
Kerugian
berwiraswasta :
Tanggung jawab
yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik
terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup
perusahaan , menanggung beban akibat kerugian perusahaan , pencurahan waktu
kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.
Orang yang tidak berani mangambil
resiko akan menghindari kesempatan berwiraswasta. Karena, dengan bekerja pada
orang lain akan , mereka mamiliki tanggung jawab yang lebih ringan atas
kerugian perusahaan.
Pengertian wiraswasta menunjuk
kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia
pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
1.
Berdiri diatas kekuatan sendiri
2.
Mengambil keputusan untuk diri sendiri
3.
Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangan sendiri
4.
Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan
2. Perusahaan
kecil dalam lingkungan perusahaan
Perusahaan kecil memegang
peran penting dalam komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara
maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas
perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang
produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainya. Seringkali dari
perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting
dalam kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan-perusahaan yang
sekarang ini telah besar, seperti General Electric, IBM, PT ASTRA
International, dan lain-lain, pada mulanya di mulai dari kecil.
3. Perkembangan
Franchising di Indonesia
Waralaba
adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan
menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau
menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualan barang dan jasa
Sedangkan
menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang
dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian
barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor)
memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
- Waralaba di
Indonesia
Di Indonesia
sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun
1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee
tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi
produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama
yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik
bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat
bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba
di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun
1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007
tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian
hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan
kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini
kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik
dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum
yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel,
suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa
asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba
Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The
Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan
roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International
Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia
( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Jenis-Jenis
Usaha yang berpotensial Waralaba
jenis-jenis waralaba adalah
Berdasarkan kriteria yang
digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa
membedakan franchise industrial dan franchise komersial:
1. Franchise
industrial
Adalah suatu
bentuk kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah
pemilik sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor
memberikan pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem
manufacture dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang
terbatas. Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee
melakukan bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi
formula dan metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak
menyerahkan kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi
melainkan hanya sebagian.
2. Franchise
komersial,
terdiri dari:
Franchise
distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau
beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan
oleh franchisor secara eksklusifFranchise distribusi jasa: obyek perusahaan
terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh
franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis
franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya
kualitas servis yang memuaskan tercapai.
Franchise Mix:Franchise di mana
objek komersialisasinya adalah gabungan produk dan jasa.
4.Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
Ciri-ciri
perusahaan kecil adalah sebagai berikut:
- Manajemen berdiri sendiri
- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil
- Daerah operasinya local
- Ukuran dalam keseluruhan relative kecil
perusahaan kecil
memiliki kekuatan dan kelemahan tersendiri, kekuatan dari perusahaan kecil
adalah
- Perusahaan kecil banyak menyerap tenaga kerja sekitarnya sehingga mengurangi pengangguran di sekitar perusahaan tersebut,
- Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya alam,
- Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi daerahnya.
Kelemahan
perusahaan kecil adalah
o Ketidakmampuan
pemimpin perusahaan kecil dalam mengelola perusahaan dan sumber daya
o Sulit mengembangkan
usaha,dikarenakan sulit mendapatkan modal jangka panjang dengan syarat
lunak,
o Kurang tepat dalam
memilih media promosi,
o Ketidakmampun dalam
menagih piutang.
Perusahaan kecil
dapat terus berkembang dengan baik, hal ini dikarenakan:
- Perusahaan kecil banyak menyerap sumber daya manusia.
- Dalam jangka pendek, perusahaan kecil dapat mengatasi pembagian pendapatan yang belum merata dan mengatasi pengangguran.
- Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya manusia.
- Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi pada suatu daerah.
Kegagalan pada perusahaan kecil pada
umunya disebabkan oleh kegagalan mnajemen yang ditandai dengan:
- Ketidakmampuan pimpinan dalam mengelolah dan mengarahkan sumber daya manusia yang ada.
- Sulit mengembangkan usaha, dikarenakan kesulitan memperoleh modal jangka panjang dengan syarat yang lunak.
- Kurang tepat dalam memilih media promosi.
- Ketidakmampuan dalam menagih piutang.
5. Perbedaan
antara kewirausahaan dan bisnis kecil
Secara sederhana
perbedaan antara perusahaan kecil dengan kewirausahaan adalah
kewirausahaan adalah berbentuk seorang pemimpin yang mampu memimpin
anggotanyan untuk mencapai tujuannya tersebut. Sedangkan perusahaan kecil
berbentuk organisasi atau kelompok kecil.
Contoh dari wirausaha adalah
usaha dengan cara franchising atau usaha waralaba .
Daftar pustaka
http://books.google.co.id oleh M.Fuad,
dkk
No comments:
Post a Comment