Nama Kelompok :
- Indra Mulya Cipta (23212701)
- Iqbal Bayhaqi (23212765)
- Imam Syahroni (23212643)
Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis 16951,
Telp (021) 8710561, 8727541
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara jerman merupakan salah satu
Negara yang mendominasi perkembangan akuntansi internasional saat ini . Negara
jerman merupakan salah satu pendiri
komite Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standard
Board (IASB) dan memiliki peranan penting dalam mengarahkan agenda IASB . Standar
akuntansi di Jerman bersumber dari The German
Commercial Code . Comersial Code mengharuskan laporan segmen industrial dan
geografi . Di Jerman, Suatu perusahaan diharuskan untuk menyajikan laporan
keuangan konsolidasi dan laporan manajemen tidak lebih dari 5 bulan.
Negara Indonesia merupakan salah
satu Negara yang memiliki perkembangan ekonomi pesat, Di bursa efek pada tahun
…. Terdapat …. Perusahaan di Indonesia . Sistem Informasi Akuntansi di
Indonesia sangat di butuhkan sebab Sistem Informasi Akuntansi memegang peran
penting dalam suatu perusahaan untuk mengetahui kegiatan apa yang telah terjadi
di suatu perusahaan, menangani kegiatan oprasionalnya sehari-hari untuk
menghasilkan informasi-informasi akuntansi serta informasi lainnya mengenail
proses bisnis perusahaan yang diperlukan oleh manajemen dan pihak – pihak
terkait lainnya sehubungan dengan pengembilan keputusan dan kebijakan lainnya.
Pada Makalah ini akan dibahas
tentang Perbandingan Sistem Informasdi
Akuntansi Indonesia dengan Sistem Informasi Akuntansi Jerman
BAB II
SEJARAH
2.1 Sistem Akuntansi Jerman
Negara Jerman
adalah salah satu Negara yang mendominasi perkembangan Akuntansi Internasional
saat ini. Negara Jerman merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi
Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB) dan memiliki
peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adalah
Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya
luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus
menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara
independen hampir tidak tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun
1965 mengubah sistem pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide-ide
Inggris Amerika tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar.
Pada awal tahun
1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi
oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang
keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui
Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember
1985. Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama
menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga
memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal
yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara
internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua,
memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar
akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar
menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan
bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan
perusahaan.
Undang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
Undang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
- Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
- Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
- Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan
akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran
perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985
secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca,
laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan
laporan auditor.
Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan
Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan
2.2 Sistem Akuntansi Indoensia
Akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Akan tetapi
bukii yang jelas terdapat pada pembukuan Amphioen Societeit yang berdiri di
Jakarta sejak 1747. Selanjutnya akuntansi di Indonesia berkembang setelah
UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Hal ini mengakibatkan munculnya para
pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan
Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak
yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada
tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang
berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan
sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana
yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang
merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan
penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan
Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915
(Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang
mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini
diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun
1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst
(Soemarso 1995).
Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai
akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah
JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada
tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun
1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada
satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso
1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah
kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh
sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki
Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958
menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
2.3 Contoh Perusahaan Jerman
Yang Berada Di Indonesia
Perusahaan Jerman yang berada di
Indonesia salah satunya adalah perusahaan Adidas Salomon yaitu sebuah
perusahaan sepatu Jerman. Perusahaan ini dinamakan atas pendirinya, Adolf (Adi) Dassler, yang mulai memproduksi sepatu pada 1920-an di
Herzogenaurach dekat Nuremberg . Rancangan baju dan sepatu perusahaan ini
biasanya termasuk tiga strip paralel dengan warna yang sama, dan motif yang
sama digunakan sebagai logo resmi adidas. Adidas adalah perusahaan pakaian
olahraga terbesar di Eropa dan kedua terbesar di dunia setelah Nike.
Rudolf Dassler, adik Adi, mendirikan perusahaan
saingan Puma.Pada Agustus 2005, adidas mengakuisi rivalnya, Reebok, dalam upaya memperketat persaingan dengan
Nike.Selama lebih dari 80 tahun lamanya grup Adidas telah menjadi bagian dari
dunia olahraga di segala bidangnya dengan menawarkan sepatu, pakaian serta
beragam aksesori pelengkap olahraga yang bernilai seni pada setiap produknya. Sekarang,
grup Adidas telah mengglobalisasi dan menguasai di bidang industri produk
olahraga dan menawarkan portfolio yang begitu luas dari segi produk di seluruh
dunia. Strategi grup Adidas sangatlah simpel: memperkuat bran secara terus
menerus dan mengimprovisasi posisi kompetitif serta keuangan mereka. Aktivitas
perusahaan dan lebih dari 150 cabangnya salah satunya berada di Indonesia.
III
PERBANDINGAN SISTEM AKUNTANSI
3.1 Sistem Akuntansi Jerman
Pengukuran Akuntansi
Akuntansi keuangan di Jerman memiliki
tiga dimensi yang secara signifikan membedakannya dengan sistem-sistem
akuntansi nasional lain khususnya dengan sistem Inggris-Amerika. Pertama
dan yang paling berbeda, lingkungan akunatansi Jerman telah berubah terus
menerus dan mengagumkan sejak akhir PD II. Karakteristik utama kedua dari
akuntansi Jerman adalah bahwa akuntansi jerman berada dibawah hokum pajak.
Jerman merupakan salah satu
pengikut setiap prinsip biaya historis di dunia. Kaitan langsung system
akuntansi dengan aturan-aturan perpajakan menjelaskan lebih jauh dominasi
pengukuran biaya histories.
Aturan-aturan kapitalisasi sangat
spesifis. Biaya memulai atau biaya ekspansi bisnis boleh dikapitalisasi,
sedangkan biaya untuk mendapatkan modal ekuitas atau aset-aset tak berwujud
yang tidak diperoleh dalam transaksi pertuakaran tidak boleh dimasukkan dalam
neraca. Hukum pajak menghendaki agar goodwill yang diperoleh dikapitalisasi dan
diamortisasikan selama periode lima belas tahun.
Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Jerman cukup luas
tetapi dilihat dari standar Inggris-Amerika mempunyai nilai informasi yang
terbatas. Kondisi ini muncul terutama dari fakta bahwa aturan-aturan akuntansi
pajak mendominasi sebagian besar akuntansi keuangan.
Laporan arus kas tidak diwajibkan
tetapi disediakan oleh perusahaan-perusahaan besar. Persyaratan-persyratan
pelaporan keuangan Jerman menetapkn teknik-teknik konsolidasi yang sama dengan
kebiasaan Inggris-Amerika. Undang-undang Akuntansi tahun
1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan:
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Manajemen
- Laporan Auditor
Aktivitas ini tidak terdapat di
Jerman seperti yang dimengerti dalam Negara-negara bahasa Inggris. German
Institute terutama berurusan dengan penyusunan standar-standar auditing, namun
GI juga mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi dan interpretasi-interpretasi atas
persoalan-persoalan akuntansi keuangan. Rekomendasi dan interpretasi ini tidak
mengikat bagi anggota-anggota GI dan pembuat laporan keuangan.
3.2 Sistem Akuntansi Indonesia
1)
Regulasi dan Pembinaan Akuntansi
Pengaturan akuntansi di Indonesia oleh ikatan
akuntan Indonesia (IAI) dibawah pengawasan departenen keuangan IAI membawahi
institute akuntan public Indonesia menyusun standar akuntansi keuangan (SAK)
dan standar professional akuntan public (SPAP). IAI dibentuk pada 23 desember
1957. Pada tahun 1972 IAI bekerjasama dengan badan Pembina pasar uang dan modal
membentuk panitia penghimpun bahan-bahan dan struktur GAAP dan struktur
GAAS. Pada tahun 1994, IAI mengadopsi standar IASC yang dituangkan dalam PSAK
yang berlaku 1 januari 1995. IAI juga menjadi anggota International Federation
Accountant (IFAC).
Sebagai anggota IFAC, IAI berkewajiban (1) Mengajak
pemerinta dan badan penyusun standar agar laporan keuangan perusahaan yang
diterbitkan mematuhi International Accounting Financial Reporting (IFRS). (2)
Mengajak badan pasar modal, industry dan masyarakat bisnis agar menerbitkan
laporan keuanganmenurut IFRS dan mengungkapkan fakta dari setiap kepatuhannya.
(3) membantu pengembangan pengakuan IFRS secara internasional. (4) Memonitor
kepatuhan terhadap IFRS melalui penelaahan quality insurance yang ditetapkan
SMO (statement of membership).
Realisasi kewajiban IAI sebagai anggota IFAC
mengenai penerapan IFRS di Indonesia diharapkan terjadi pada tahun 2008. Saat
ini IAI memiliki 59 SAK diantaranya dirujuk dari IAS 28 standar, diciptakan
sendiri 11 standar dan dari FASB 17 standar, 2 Accounting Priciples Board
Opinion dan 1 buletin.
2)
Komponen-komponen pelaporan
a)
Neraca
b)
Perhitungan laba/rugi
c)
Laporan arus kas
d)
Laporan perubahan ekuitas
e)
Catatan pada laporan keuangan
3)
Pengukuran akuntansi
- Konsep Matnhing
- Penggabungan usaha menggunakan motede penyatuan kepentingan atau pooling of interest dan metode pembelian (purchase)
- Goodwill yang timbul akibat akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi dalam 5 tahun paling lama 20 tahun.
- Jumlah nilai buku yang melampaui nilai wajarnya dibebankan ke laba atau earning
- Joint venture menggunakan metode ekuitas
KESIMPULAN
Sistem Akuntansi Jerman dengan Sistem Akuntansi Indonesia sangat berbeda, dapat terlihat pada pelaporan keuangan Jerman yang secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi :
- Neraca.
- Laporan Laba/Rugi.
- Laporan Manajemen.
- Catatan atas laporan keuangan.
- Laporan auditor.
- Neraca
- Laporan Laba/rugi
- Perubahan modal
- Laporan perubahan ekuitas
- Catatan pada pelaporan keuangan
DAFTAR PUSTAKA
https://baracellona.wordpress.com/sejarah-dan-perkembangan-akuntansi-di-indonesia-dan-internasional/