Friday, November 28, 2014

IBU SAYA

Ibu saya bernama Elis.
     S              P         O
           
Ibu saya dilahirkan di Garut.
   S               P          K.Tempat

Ibu saya memiliki tinggi badan 165 cm.
      S              P                        O

Ibu saya adalah seorang Ibu Rumah Tangga.
    S            P                            O  
           
Ibu saya pandai memasak.
      S           P           O

Memasak pepes ikan adalah keahlian ibu saya.
              S                       P                 O          

Selain memasak, ibu saya pandai bernyanyi.
             S                  P                O

Suaranya merdu saat bernyanyi.
        S          P               O

Saya selalu dinyanyikan sebelum tidur.
    S              P                        O

Saya mencintai Ibu saya.

    S         P              O

TEMPAT TINGGAL SAYA

Saya bertempat tinggal  di Jakarta Timur.
  S                    P                   K.Tempat         

Rumah saya berwarna hijau.
       S                  P           O

Warna hijau adalah warna kesukaan ayah saya.
            S          P                           O

Selain warna hijau, ayah saya menyukai ikan hias.
             S                       P                      O     Pelengkap

Ikan hias berada di kolam depan rumah.
  S     Pel     P                  K.Tempat

Selain ikan hias, ayah saya menyukai tanaman.
            S                             P                       O       

Ada tanaman pagar di depan rumah saya.
         S                P              K.tempat

Rumah saya terasa sejuk dan indah.
         S             P               O   

 Saya menyukai rumah saya.
   S        P                  O

Rumah saya adalah tempat tinggal impian saya.

          S            P                        O

DIRI SAYA

Saya bernama Indra Mulya Cipta.
S             P                   O

Saya dilahirkan di Garut.
S          P          K.Tempat

Saya mempunyai tiga saudara kandung.            
S               P                   O

Saya bertempat tinggal di Jakarta Timur.
S               P                          K.Tempat

Saya menuntut ilmu di Universitas Gunadarma.
S               P                           K.Tempat

Saya menyukai matakuliah perpajakan.
S             P                        O

Friday, June 27, 2014

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A.PENGERTIAN HUKUM
     Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
      Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.

B.TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
        Jika dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin; sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
      Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.

C.KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
   Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.Kodifikasi Tertutup
   Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam buku kumpulan  peraturan
    
D.KAIDAH ATAU NORMA
        Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1.Norma Agama
   Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.Norma Moral/Kesusilaan
   Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan nilai moral manusia
3.Norma Kesopanan
   Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4.Norma Hukum
   Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.

E PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
       Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1.Hukum Ekonomi Pembangunan
   Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan ekonomi
2.Hukum Ekonomi Sosial
   Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan 

CONTOH KASUS
Kasus Marsinah
     Adalah ikon buruh perempuan yang menjadi korban kekerasan aparat militer dalam catatan sejarah perburuhan di Indonesia. Ia ditemukan mati secara mengenaskan pada 8 Mei 1993 dalam usia 24 tahun setelah “hilang” selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Hasil otopsi yang dilakukan RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, menyebutkan bahwa    penyebab kematiannya diakibatkan penganiayaan berat terhadap dirinya.
      Marsinah bekerja sejak tamat SMA. Tuntutan hidup menyebabkannya melepas cita-cita melanjutkan studi di Fakultas Hukum. Ia berjualan nasi bungkus di sekitar pabrik tempatnya bekerja. Sebagai buruh, Marsinah harus beberapa kali pindah tempat kerja dari satu pabrik ke pabrik satunya. Gajinya jauh dari cukup. Pada 1990 ia bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) Rungkut, Surabaya. Di tempat inilah nalar kritik Marsinah mulai muncul. Ia tidak pernah menjadi anggota aktivis buruh. Bersama teman-temannya, Marsinah menuntut pembentukan unit serikat pekerja formal (SPSI). Keterlibatannya dalam aksi itu menjadikan alasan pemindahannya ke pabrik PT CPS di Porong, Sidoarjo pada 1992.
       Di Sidoarjo ia aktif membela hak buruhyang terlibat pemogokan. Ia mengirim surat ke pihak perusahaan atas pemanggilan oleh pihak Kodim yang berujung pemecatan secara paksa terhadap 11 orang buruh. Ia berencana mengadukan kasus itu kepada pamannya yang berprofesi sebagai Jaksa di Surabaya. Tetapi rencananya tidak sempat terwujud karena pembunuhan terhadap dirinya.
       Kematian Marsinah meninggalkan misteri. Yudi Susanto sebagai pemilik perusahaan tempat Marsinah  bekerja dan beberapa orang staf yang dituduh membunuhnya, divonis bebas murni dari hukuman oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung. Hasil penyidikan menyebutkan bahwa tiga hari sebelum dinyatakan tewas, Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang ditahan pihak Kodim.
     Sekitar pukul 10 malam tanggal 6 Mei 1993, Marsinah “hilang” sampai kemudian ditemukan dalam keadaan tewas. Hingga kini belum ada upaya serius untuk membongkar kematian Marsinah.
Kasus Marsinah menjadi salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru. Kasus yang menimpa Marsinah ini kemudian kembali terjadi di tahun 1997 yang menimpa seorang wartawan Harian Bernas bernama Fuad M. Syarifuddin alias Udin. Pada 1993 Yayasan Pusat Hak Asasi Manusia menganugerahinya Yap Tiam Hiem Award.

Sumber :
1.       kangmoes.com
2.       kbbi.web.id
3.       belajarhukumindonesia.blogspot.com
4.       mahadewayudisubrata.blogspot.com
5.       http://www.omahmunir.com/pages-10-kasus-marsinah.html

Thursday, May 29, 2014

Mengapa Tidak Semua Orang Bisa Mengingat Mimpinya

          Apakah Anda sering bangun tidur lalu merasa kesal dengan mimpi yang baru saja Anda rasakan? Ataukah Anda sering merasa mimpi indah kemudian tidak mampu mengingat siapa orang itu dan bagaimana Anda bisa bertemu dengan dia. Seperti dilansir huffingtonpost.com, sebuah penelitian yang diterbitkan jurnal Neuropsychopharmacology menyebutkan bagian otak yang disebut temporo-parietal junction memiliki aktivitas yang lebih baik untuk mengingat mimpi pada orang yang sering mencoba mengingat mimpi mereka daripada orang yang sering melupakan mimpinya.

         Adapun peneliti ini melibatkan 41 orang responden dan mengukur aktivitas otak saat mereka tidur dan terjaga. Hasilnya, separuh dari responden bisa mengingat mimpi mereka rata-rata 5 kali dalam seminggu. Sedangkan, separuhnya lagi hanya mampu mengingat mimpi mereka 2 kali dalam sebulan.


        Selain itu, peneliti menemukan bahwa aktivitas temporo-parietal junction lebih tinggi baik saat mereka tidur atau terjaga, pada responden yang mengingat mimpinya lebih banyak.Melalui penelitian ini juga ditemukan fakta bahwa orang yang mampu mengingat mimpinya dengan baik ternyata lebih mudah terbangun ketika tidur. Dengan kata lain, otak manusia memang tidak bisa digunakan untuk mengingat atau menghafal ketika tidur, tetapi setiap orang memiliki kesempatan untuk berlatih.


Sumber :
apakabardunia.com

Monday, April 21, 2014

Kisah Unik Kopi, Dulu Diharamkan

        Mungkin Anda membaca tulisan ini sambil menyeruput secangkir kopi, menikmati aromanya yang menyengat, menggugah rasa segar datang lagi, kemudian terkejut (atau malah tertawa)  saat mengetahui kopi di masa lalu adalah barang ilegal, tak beda dengan ganja. Ketakutan pada kopi sempat terjadi di kalangan agama, hingga pemerintah di beberapa negara. Beginilah kisahnya.


      Menurut folklor, kopi pertama kali ditemukan seorang penggembala di daerah Abyssinia -  sekarang Etiopia.  Penggembala bernama Kaldi melihat kambing-kambingnya kegirangan setelah memakan buah menyerupai beri merah yang belum pernah dia lihat. Dia pun mencicipinya dan merasakan efek rasa segar. Ketika dia memberi tahu orang-orang, popularitas buah ini segera meroket di daerah tersebut.Rupanya saat para agamawan mendengar hal tersebut, mereka curiga dengan efek buah tersebut. Apakah ini termasuk khamar yang memabukkan? Pengaruh pada tubuh karena kopi pun dianggap sebagai “pekerjaan setan”.Tak diketahui berapa lama kondisi ini berlangsung, hingga akhirnya  setelah tahu buah itu bisa membantu mereka begadang untuk melakukan ibadah, buah yang di kemudian hari dikenal sebagai kopi ini legal dikonsumsi.

       Soal fatwa haram juga kemudian berlaku di kalangan agama Kristen. Sekitar tahun 1600, Sekelompok pemuka gereja mendatangi Paus Clement VIII untuk memintanya memfatwa haram kopi, menggambarkan betapa asingnya mereka terhadap kopi. Sir George Sandys, penyair asal Inggris pernah menulis hal ini dalam catatannya di tahun 1610. Sandys menggambarkan orang-orang Turki bisa ngobrol hampir sepanjang hari sambil menyeruput minuman yang digambarkan sebagai “sehitam jelaga, dan rasanya tak biasa”. Dituliskan pula, “sebagaimana mereka (orang-orang Turki) bilang, membuat plong pencernaan dan menyegarkan tubuh.”


Dari Eropa lalu luas mendunia
         Baru pada 1615 orang-orang Eropa secara formal berkenalan dengan kopi. Saat itu para pedagang dari Venezia, Italia, membawa pulang kopi dari daerah Levant, yang kini dikenal sebagai area Timur Tengah, meliputi Israel, Yordania, Libanon, dan Syiria.Setahun kemudian, sebagaimana ditulis pemilik situs gallacoffee.co.uk, James Grierson, dalam artikel “History of Coffee: Part III - Colonisation of Coffee”, giliran orang Belanda yang membawa kopi dari daerah Adan, Yaman, lalu membudidayakannya, dari Ceylon (sekarang Sri Lanka) hingga ke Nusantara. Belanda akhirnya memetik hasil. Mereka memonopoli industri kopi dunia, bahkan bisa menentukan harga. Puncaknya, pada 1700-an, kopi produksi Jawa bersaing dengan kopi asal Mocha,Yaman, sebagai produk kopi paling populer di dunia.

Prancis, Jerman, Inggris ketakutan
         Awalnya orang-orang Eropa memperlakukan kopi sebagai bahan medis yang memberikan efek positif buat tubuh. Harganya mahal. Umumnya dikonsumsi masyarakat kelas atas. Pada 1650-an, ketika penjaja minuman lemon di Italia mengikutsertakan kopi sebagai barang jualannya, sementara kedai-kedai kopi di Inggris bermunculan, minuman ini mulai menemukan dimensi sosialnya; dikonsumsi sembari berbincang-bincang.



        Saat kopi mulai menyebar ke negara-negara besar Eropa, cerita lama berulang kembali. Muncul pihak-pihak yang menentangnya. Menurut Linda Civitello dalam Cuisine and Culture: A History of Food and People, pada 1679, dokter-dokter dari Prancis membuat catatan buruk tentang kopi. Dikatakannya, “...dengan penuh kengerian bahwa kopi membuat orang tak lagi doyan wine.” Serangan ini disusul oleh seorang dokter muda yang menganggap kopi bisa mengakibatkan keletihan, menimbulkan hal-hal buruk pada otak manusia, menggerogoti fungsi tubuh, serta biang keladi impotensi.Pihak yang membela pun segera bersuara. Seorang dokter, juga asal Prancis, Philippe Sylvestre Dufour, menerbitkan buku yang menilai positif minuman eksotik ini. Lalu pada 1696, seorang dokter Prancis juga mengatakan kopi baik untuk tubuh dan menyegarkan kulit.

       Bagaimanapun, kopi telah merasuk ke berbagai kalangan dan  menemukan dimensi sosialnya. Menurut Linda Civitello, di masa tersebut untuk kali pertama orang (Eropa) memiliki alasan untuk berkumpul di ruang publik tanpa melibatkan alkohol. Kegiatan ini pun berkembang menjadi rutinitas sosial yang bersifat politis. Sebagaimana ditulis situs The Economist pada 7 Juli 2011, “Back to the coffee house”, pada era tersebut konsep media massa belum lagi dikenal. Berita tersebar dari mulut-ke mulut di kedai-kedai kopi, melalui proses dialogis. Para penguasa yang deg-degan, karena khawatir hal-hal politik dibincangkan orang di kedai-kedai kopi, mulai ambil kuda-kuda. Kekhawatiran itu tak berlebihan. Sejarawan Prancis, Michelet, dikutip Mark Pendergrast dalam Uncommon Grounds: The History of Coffee and How it Transformed Our World, menggambarkan penemuan kopi sebagai revolusi yang menguntungkan dan mampu memunculkan kebiasaan-kebiasaan baru, bahkan memodifikasi temperamen manusia. Ide-ide yang beredar dalam diskusi di kedai-kedai kopi pada akhirnya terakumulasi dalam peristiwa Revolusi Prancis.

         Di Jerman, popularitas kopi mengganggu penguasanya, Frederick the Great. Pada 1777, dia mengeluarkan manifesto yang mendukung minuman tradisional Jerman, bir: “Menjijikkan melihat meningkatnya kuantitas kopi yang dikonsumsi rakyatku, dan implikasinya, jumlah uang yang keluar dari negara kita. Rakyatku harus minum bir. Sejak nenek moyang, kemuliaan kita dibesarkan oleh bir.” Hal serupa sempat terjadi di Prancis ketika kopi mulai menyaingi wine. Sementara di Inggris, King George II memusuhi kopi lantaran orang-orang yang berkumpul di kedai-kedai kopi kerap mengolok-olok dirinya.


www.npr.org
          Namun tak ada perlawanan paling keras terhadap eksistensi kedai kopi di London ketimbang Women’s Petition tahun 1674, yang memrotes terbuangnya waktu para lelaki di kedai kopi, serta tak memungkinkannya perempuan berkunjung ke kedai kopi, sebagaimana di Prancis. Lalu, pada 29 Desember 1675 Raja Inggris Charles II mengeluarkan pernyataan tentang Pelarangan Kedai Kopi, dengan alasan membuat orang mengabaikan tanggungjawab sosial serta mengganggu stabilitas kerajaan. Suara-suara protes pun bermunculan di London. Klimaksnya, dua hari sebelum aturan itu berlaku, raja mengundurkan diri. 


Kisah unik dari Austria

            Lain lagi cerita dari Wina, Austria.  Pada bulan Juli 1683, pasukan Turki yang dipukul mundur meninggalkan beragam barang, termasuk lima ratus karung besar berisi kacang aneh, yang dianggap para tentara sebagai makanan unta. Karena ternyata unta-unta tak doyan, mereka lemparkanratusan karung tersebut ke api. Kolschitzky, seorang tentara yang pernah tinggal di Jazira Arab, terbangun oleh aroma kopi terbakar tersebut.


Tempat ngopi di Wina / cooltownstudios.com
Demi Maria Yang Suci!” teriak Kolschitzky. “Yang kalian bakar itu kopi! Kalau kalian tak tahu gunanya, berikan padaku.” Maka dengan bekal tersebut ia membuka kedai kopi yang termasuk generasi awal di Wina. Beberapa dekade kemudian, kopi mewarnai kehidupan intelektual di kota tersebut.
Sekarang, kopi sudah jadi minuman favorit di seluruh dunia. Bagi Anda penggila kopi, berbahagialah karena minuman 'hitam seperti jelaga' di cangkir Anda kini bisa dinikmati sepuas hati, tanpa takut dicaci, apalagi masuk bui. Salam kopi!




Sumber:
www.apakabardunia.com
 

Wednesday, January 15, 2014

BISNIS WARALABA ALFAMART



Sekilas tentang bisnis waralaba
          Waralaba ( Franchise) adalah hak – hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut Pemerintah Indonesia, yang di maksud dengan Waralaba adalah pengikat dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang di tetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan penjualan barang dan jasa.
          Bisnis waralaba saat ini salah satu bentuk bisnis yang banyak dilirik oleh para pengusaha , baik itu pebisnis baru atau pemula ataupun pebisnis yang sudah berpengalaman. Konsep bisnis waralaba ini sangat memungkinkan seseorang yang memiliki modal materiil tapi kurang berpengalaman dalam membangun bisnisnya sendiri untuk memiliki sebuah usaha yang menguntungkan, terutama bila membeli waralaba dari sebuah merk dagang yang sudah terkenal. Potensi bisnis ini sangat menguntungkan untuk jangka waktu yang lama, namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis usaha waralaba cocok untuk setiap orang sebab, bagi  pengusaha yang memiliki modal besar, membeli franchise/ waralaba yang harganya mahal bukanlah sebuah masalah. Namun tidak demikian pada calon pengusaha yang memiliki modal terbatas, mereka biasanya akan berpikir berkali-kali sebelum memutuskan menjalankan usaha waralaba.
         Nah, dalam artikel ini saya ingin membuat suatu rencana bisnis waralaba ( Franchise ) ALFAMART. Sebelum kita membeli franchisenya, sebaiknya kita juga harus memikirkan tentang gaji karyawan, pemilihan lokasi yang strategis, Promosi jangka pendek, menengah, dan panjang, partnership yang baik dengan pemegang merek waralaba (franchisor),  analis modal awal dan juga beberapa persiapan lainnya. Jadi kita memang benar – benar harus mempersiapkan diri secara matang – matang sebelum memulai usaha Waralaba ini.
          Mengapa pilih Alfamart ?
             Dalam segi merek Alfamart sudah terkenal luas, pertumbuhan tokonya pesat. Pada tahun 2012 gerai Alfamart sudah tersebar di Indonesia sebanyak 6.585 gerai.Alfamart juga banyak bekerja sama dengan principle, Tingkat keuntungan berusaha waralaba di Alfamart lebih tinggi daripada suku bunga deposito, Dari jumlah penduduk yang sangat besar dan luas wilayah Indonesia, usaha waralaba minimarket  Alfamart memiliki potensi besar untuk tetap hadir dilingkungan rumah masyarakat.
Apa saja yang di jual di Alfamart ?
           Barang – barang yang di jual di Alfamart merupakan kebutuhan pokok orang setiap harinya  seperti sabun mandi, sabun cuci, shampoo,mie,minyak goring dll.
Bagaimana agar bisnis waralaba dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama ?
            Barang –barang yang di jual merupakan barang – barang pokok yang setiap hari di gunakan oleh konsumen selain itu barang yang dijual memiliki harga yang relative terjangkau untuk semua lapisan masyarakat. Memiliki jaringan waralaba yang luas dan  mengadakan promosi yang dapat menarik konsumen secara kesinambungan dan berlaku umum di seluruh gerai waralaba.
Kapan waktu yang cocok untuk menjalani bisnis franchise Alfamart ?
            Waktu yang cocok untuk menjalani bisnis Waralaba Alfamart ketika kita sudah siap secara financial, mulai dari biaya gaji karyawan, pemilihan lokasi, analisis modal awal seperti :
 Luas Area Sales Investasi
 36 rak             80 m2             Rp 380 juta
 45 rak             100 m2           Rp 400 juta
Investasi awal tersebut mencakup: Biaya waralaba untuk 5 tahun, Renovasi lahan (konstruksi sipil; instalasi kelistrikan), Perijinan, Peralatan & AC, Cash register & sistemnya, Papan nama toko berikut displaynya, Promosi & persiapan pembukaan toko. Estimasi tersebut diperhitungkan dengan perkiraan properti yang akan digunakan sudah berupa Ruko. Bila properti yang akan digunakan masih berupa bangunan lain (kios, rumah tinggal, tanah kosong), maka akan ada penyesuaian estimasi dalam investasi.
             Untuk memilki Toko Take Over (TO) besar investasi yang dikeluarkan sekitar Rp 700 juta - Rp 800 juta. Pembelian toko Alfamart yang sudah berjalan dengan harga "Paket" yang telah ditentukan sudah termasuk franchise fee untuk 5 tahun; perijinan; peralatan toko & Goodwill.Besarnya investasi tersebut juga bergantung kepada Harga sewa tempat selama 5 tahu, Sales harian,  Nilai buku fixed asset yang ada
             Toko yang akan di take over harus sudah berjalan selama 1 tahun dengan sales harian antara Rp 10 juta - Rp 13 juta dan dapat diperpanjang sewanya selama 5 tahun dan masih banyak lagi yang harus kita perhitungkan .
TINJAUAN PUSTAKA 
           Sistem bisnis waralaba yang menarik dan dapat menguntungkan pengusaha lokal maupun asing, maka pemerintah memandang perlu mengatur bisnis tersebut. Untuk menciptakan tertib usaha dengan cara waralaba serta perlindungan terhadap konsumen, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang waralaba dengan Peraturan Pemerintah. Pada tanggal 23 Juli 2007 diundangkanlan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dalam Lembaran Negara No. 90 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23); Undang-undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611).
           Untuk meningkatkan peranan dan keikutsertaan masyarakat luas dalam usaha waralaba, perlu adanya peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebagai pemberi waralaba, penerima waralaba maupun sebagai pemasok barang dan atau jasa. Usaha waralaba perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan pemberi waralaba nasional. Setiap pengusaha yang menjalankan usaha waralaba wajib mendaftarkan usaha waralabanya itu, sehingga dapat diketahui perkembangan waralaba secara nasional. Untuk melaksanakan pendaftaran tersebut dan bagaimana ketentuannya secara detil maka dipergunakan aturan berupa Keputusan Menteri. Hal tersebut sesuai dengan pasal 13 PP No. 42 Tahun 2007 yang berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri”. 
           Peraturan Menteri yang dimaksud dalam ayat tersebut yang berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MDAG/ Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba. Apabila dicermati, Keputusan Menteri tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (LN No.49 Tahun 1997, TLN No. 3689) yang telah dicabut dengan PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Walaupun PP No. 16 Tahun 1997 telah dicabut akan tetapi peraturan pelaksanaannya berupa tidak serta merta dicabut dengan munculnya aturan baru yakni PP NO. 42 Tahun 2007, hal tersebut berdasarkan Ketentuan Penutup dalam Pasal 21 PP No 42 Tahun 2007 yang berbunyi : Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Sumber :
http://www.maxmanroe.com/bisnis-waralaba-modal-kecil-beberapa-peluang- usaha-waralaba-murah.html 
http://happylearningjapanese.com/waralaba-alfamart.html 
          http://repository.usu.ac.id
http://waralaba.alfamartku.com/post/read/id/70/item/104